Mengembalikan Hukum Bekerja Tanpa Menunggu Trending
Belakangan muncul sebuah ungkapan yang semakin akrab di telinga kita.
No Viral, No Justice.
Ungkapan ini lahir bukan tanpa alasan.
Masyarakat berulang kali menyaksikan pola yang hampir sama.
Sebuah laporan sudah lama masuk.
Korban sudah mengadu.
Bukti sudah tersedia.
Namun proses berjalan lambat.
Baru setelah videonya tersebar.
Baru setelah tagarnya menjadi trending.
Baru setelah media sosial ramai membicarakannya.
Semua tiba-tiba bergerak.
Polisi memberikan keterangan.
Instansi melakukan evaluasi.
Pejabat menyampaikan klarifikasi.
Bahkan tidak sedikit keputusan berubah setelah tekanan publik semakin besar.
Pertanyaannya sederhana.
Mengapa hukum baru bergerak setelah viral?
Jika benar demikian, persoalannya bukan pada media sosial.
Persoalannya ada pada sistem penegakan hukum itu sendiri.
Media sosial sesungguhnya bukan musuh.
Justru ia menjadi salah satu instrumen kontrol publik yang sangat efektif.
Banyak kasus korupsi, kekerasan, pelayanan publik yang buruk, hingga penyalahgunaan wewenang akhirnya terungkap karena keberanian masyarakat menyuarakannya.
Dalam konteks ini, media sosial adalah alarm.
Alarm memang penting.
Tetapi alarm bukanlah pemadam kebakaran.
Alarm hanya memberi tahu bahwa ada masalah.
Yang menyelesaikan masalah tetap institusi yang memang diberi kewenangan.
Karena itu, media sosial tidak boleh menjadi penentu hadir atau tidaknya keadilan.
Dalam dunia teknik, setiap sistem yang baik selalu memiliki sensor.
Sensor bekerja bahkan ketika tidak ada orang yang melihat.
Begitu muncul gangguan kecil, sistem langsung merespons.
Itulah sistem yang andal.
Sebaliknya, ada sistem yang baru bereaksi setelah semua pengguna mengeluh.
Setelah kerusakan membesar.
Setelah kerugiannya meluas.
Setelah videonya viral.
Dalam rekayasa, sistem seperti ini menunjukkan mekanisme deteksi dini yang belum bekerja optimal.
Penegakan hukum seharusnya belajar dari prinsip yang sama.
Negara tidak boleh menjadikan media sosial sebagai sensor utamanya.
Bahaya terbesar dari Rule of Viral bukan hanya lambatnya penegakan hukum.
Tetapi berubahnya prioritas.
Kasus yang menarik perhatian publik diproses cepat.
Kasus yang tidak memiliki panggung bisa saja terabaikan.
Padahal rasa sakit korban tidak pernah ditentukan oleh jumlah followers.
Nilai keadilan juga tidak pernah dihitung dari banyaknya likes.
Di hadapan hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama.
Baik yang dikenal publik maupun yang tidak dikenal siapa pun.
Peran Kepemimpinan Nasional
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden bukanlah hakim yang memutus perkara.
Namun Presiden adalah kepala pemerintahan yang bertanggung jawab memastikan seluruh aparatur negara bekerja sesuai amanat konstitusi.
Karena itu, arah dan komitmen Presiden menjadi sangat penting dalam membangun budaya penegakan hukum.
Hukum harus bergerak karena kewajiban.
Bukan karena tekanan.
Bukan karena kamera.
Bukan pula karena sebuah tagar menjadi trending.
Saya teringat pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan para pimpinan perguruan tinggi dan guru besar di Istana pada awal tahun 2026.
Saya hadir dalam forum tersebut. Dari sekian banyak materi yang disampaikan, ada satu kalimat yang terus melekat dalam ingatan saya.
Tidak boleh ada perlindungan bagi siapa pun yang terbukti bersalah.
Sekalipun itu teman.
Sekalipun itu kolega.
Penegakan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya.
Pesan ini bukan sekadar ditujukan kepada aparat penegak hukum.
Tetapi kepada seluruh penyelenggara negara.
Tidak boleh ada impunitas.
Tidak boleh ada standar ganda.
Tidak boleh ada hukum yang tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
Bagi saya, pesan ini sangat mendasar.
Karena negara hukum tidak dibangun oleh slogan.
Negara hukum dibangun oleh konsistensi.
Komitmen Presiden harus diterjemahkan menjadi budaya kerja seluruh aparat penegak hukum.
Mulai dari penyidik.
Jaksa.
Hakim.
Hingga seluruh lembaga pelayanan publik.
Masyarakat tidak sedang menunggu pidato.
Masyarakat sedang menunggu bukti.
Bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa harus menunggu viral.
Bahwa setiap laporan diproses secara profesional.
Bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara bukanlah seberapa cepat merespons kasus yang viral.
Melainkan seberapa konsisten menegakkan hukum terhadap seluruh perkara, baik yang menjadi perhatian publik maupun yang tidak pernah masuk media sosial.
Media sosial boleh menjadi alarm.
Tetapi hukum tidak boleh menunggu alarm berbunyi.
Jika keadilan harus menunggu viral, maka yang perlu diperbaiki bukan media sosialnya.
Melainkan sistem penegakan hukumnya.
Saya berharap suatu hari nanti ungkapan “No Viral, No Justice” tidak lagi relevan di Indonesia.
Yang hidup di tengah masyarakat adalah keyakinan yang jauh lebih baik.
“Ada atau tidak ada yang viral, hukum tetap bekerja.”
Itulah hakikat Rule of Law.
Bukan Rule of Viral.



